Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 2020 Provinsi Jawa Tengah.

Tipssehatcantik.com – siap PPDB SMA JATENG, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Provinsi JATENG Jawa Tengah 2020 2021, bagaimana cara daftar PPDB SMA Provinsi JATENG 2020 2021, apa saja syarat PPDB SMA Provinsi JATENG Jawa Tengah 2020 2021.

Mari bersama-sama kita bahas mengenai Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2020 2021, penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Provinsi JATENG Jawa Tengah 2020 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Provinsi JATENG Jawa Tengah, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Jawa Tengah, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMA SMK Provinsi JATENG, pembagian Zonasi PPDB SMA SMK JATENG 2020 2021.

PPDB Provinsi JATENG Jawa Tengah menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi JATENG Jawa Tengah.

Baca Juga :

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2019.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Jawa Tengah JATENG.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2018 2019.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Provinsi JATENG Jawa Tengah harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Provinsi JATENG Jawa Tengah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah, PPDB Provinsi JATENG Jawa Tengah.

Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler di Provinsi JATENG Jawa Tengah.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi JATENG Jawa Tengah.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi JATENG Jawa Tengah periode 2019 / 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2020 2021 Provinsi Jawa Tengah.

JADWAL PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Jawa Tengah 2019.
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :

a. Penetapan zonasi Tanggal 7 Mei 2019
b. Seleksi penerimaan calon peserta didik inklusi : 13 s.d. 17 Mei 2019

c. Verifikasi Berkas dan pengajuan akun :

                                             SMK : Tanggal, 17 s.d. 28 Juni 2019, Hari Senin – Jum’at

                                             SMA : Tanggal, 24 s.d. 28 Juni 2019, Hari Senin – Jum’at

d. Pendaftaran Daring Mandiri dan/atau lewat Satuan Pendidikan :

                                             – dibuka : mulai tanggal, 1 Juli 2019, Pukul 00.00 WIB

                                            – ditutup : Tanggal, 5 Juli 2019 Pukul 23.59 WIB

e. Pengumuman Hasil Seleksi : Tanggal, 9 Juli 2019 selambat- lambatnya pukul 23.55 WIB

f. Pendaftaran Ulang : Tanggal, 10 s.d. 11 Juli 2019
g. Hari Pertama Masuk sekolah : Tanggal, 15 Juli 2019.

Alamat Pendaftaran : http://ppdb.jatengprov.go.id.

 

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah.

Untuk info zonasi dan daya tampung SMA SMK di Jawa Tengah bisa di Download dibawah ini.

Mirror 1 :

Alur Pelaksanaan

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Prov. Provinsi JATENG Jawa Tengah periode 2018 / 2019.

Lokasi Pendaftaran

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Prov. Provinsi JATENG Jawa Tengah periode 2018 / 2019 disini https://jateng.siap-ppdb.com/

Jalur Pendaftaran

PPDB SMA Reguler

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SMA Reguler di Prov. Provinsi JATENG Jawa Tengah periode 2018 / 2019.

Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Calon Peserta Mendaftarkan Diri sebagai peserta & mencetak bukti pra-pendaftaran

Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat

Pesertaa Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran

Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)

Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah.

Reguler Prestasi Luar Daerah Anak PTK

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah

Ketentuan Umum

Dasar hukum pelaksanaan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018 adalah:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pengganti PP Nomor 17 Tahun 2010
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  5. Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang KTSP
  6. Surat Edaran Gubernur Provinsi JATENG Jawa Tengah Nomor: 0452/1121/V.01/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018.
  7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi JATENG Jawa Tengah Nomor : 800/931.a/III.01/DP.1C/ 2017 Tanggal 10 Maret tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK /TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK di Provinsi JATENG Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/ 2018.
  8. Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi JATENG Jawa Tengah TahunPelajaran 2017/ 2018.
  9. Hasil Rapat Dinas Pendidikan Provinsi JATENG Jawa Tengah beserta MKKS , SMA, SMK dan Pengawas se Provinsi JATENG Jawa Tengah tanggal 7 Maret 2017.
  10. Rapat MKKS SMA Bandar Provinsi JATENG Jawa Tengah Tanggal 12 Mei 2017 tentang rencana penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017-2018.
  11. Hasil Rapat MKKS SMA-SMK Kota Bandar Provinsi JATENG Jawa Tengah dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi JATENG Jawa Tengah tanggal 26 Mei 2017.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah

Persyaratan Peserta :

PERSYARATAN PPDB :

1. SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2019.

f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat  verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :

1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian AgamabKabupaten/Kota.

2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari
lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2019.

2. SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;

f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :

NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN

1. Teknologi dan Rekayasa

• Tidak buta warna total

• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris.

2. Teknik Informasi dan Komunikasi

• Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris

3. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial

• Tidak buta warna total (Peksos)
•Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
•Kesehatan Pendengaran baik
• Kese hatan mulut dan gigi baik

4. Agribisnis dan Agroteknologi

• Tidak buta warna total

5. Kemaritiman • Tidak buta warna total

• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris

6. Bisnis dan Manajemen • Tidak buta warna total

• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris

7. Pariwisata • Tidak buta warna total

• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris

8. Energi dan Pertambangan

• Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris

9. Seni dan Industri Kreatif

• Tidak buta warna total

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2019.

Tata Cara Pelaksanaan

1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;

2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;

3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;

4. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah
(http://ppdb.jatengprov.go.id).

5. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;

6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.

7. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;

8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;

9. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

10. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah.

 

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia
  3. Calo n peserta didik baru pada sistem zonasi maupun jalur prestasi memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Provinsi JATENG Jawa Tengah.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi JATENG Jawa Tengah yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi dan melapor di Panitia PPDB Provinsi JATENG Jawa Tengah.
  5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/ khusus PPDB tahun 2018/2019 yang telah ditetapkan.
  6. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi JATENG Jawa Tengah untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi JATENG Jawa Tengah.
  7. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi JATENG Jawa Tengah setelah diverifikasi oleh tim.

Jadwal Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK JATENG 2019 Provinsi Jawa Tengah.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2019.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Jawa Tengah JATENG.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2018 2019.

Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2018 2019.

Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB Jambi tahun 2018 2019

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PCMB STIS 2018 Sekolah Ikatan Dinas.

Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!