Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun 2022 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA Kab Sarolangun 2022/2023, Hasil PPDB Online 2022 SMA Kab Sarolangun, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA Kab Sarolangun 2022.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA Negeri Kab Sarolangun 2022 2023, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMAN Kab Sarolangun 2022, memantau hasil PPDB SMA Kab Sarolangun, daftar nama siswa baru peserta lulus lolos seleksi PPDB Online SMA Kab Sarolangun 2022/2023.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun 2022, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun tahun ajaran 2022/2023.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Kab Sarolangun tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2022.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Sarolangun 2022/2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun 2022 2023.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Sarolangun.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK di Kab Sarolangun Prov. Jambi Periode 2022/2023.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran online Juli 2022 24 jam
Verifikasi Faktual online Juli 2022 24 jam
Pengumuman Hasil Seleksi online Juli 2022 24 jam
Pendaftaran Ulang Siswa Baru online Juli 2022 24 jam
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sekolah Juli 2022 00:00 – 14:00 WIB (Tanggal dan Waktu Bisa Berubah Sesuai Dengan Kebijakan Sekolah Masing-Masing)

 

Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun 2022 2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA Kab Sarolangun 2022/2023 akan diumumkan pada Juli 2022.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online Online bisa dibaca Disini atau di https://jambi.siap-ppdb.com.

Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di lihat langsung di website PPDB Kab Sarolangun dan juga bisa ke website masing-masing sekolah atau biasanya bisa lihat di papan pengumuman SMA yang di daftar.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMA Kab Sarolangun 2022.

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMA Zonasi di Prov. Jambi Periode 2022/2023.

KAB. SAROLANGUN
LOKASI ALAMAT TELEPON
HASIL PPDB SMAN 1 SAROLANGN SAROLANGUN
HASIL PPDB SMAN 2 SAROLANGUN JL. BUDI UTOMO SINGKUT 1, DESA PASAR SINGKUT, KEC. SINGKUT KAB. SAROLANGUN 07459270296
HASIL PPDB SMAN 7 SAROLANGUN JLN. SEI BELATI RT.04 KELURAHAN SAROLANGUN KEMBANG
HASIL PPDB SMAN 12 SAROLANGUN JL. RIO PAMUNCAK DUSUN BENSO 085369253400
KAB. SAROLANGUN
LOKASI ALAMAT KOMPETENSI TELEPON
HASIL PPDB SMKN 1 SAROLANGUN JL. PAYO LOWEH SUNGAI BAUNG
  1. Desain Permodelan dan Informasi Bangunan
  2. Teknik Geomatika
  3. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
  4. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
  5. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
  6. Teknik Komputer dan Jaringan
  7. Multimedia
  8. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
  9. Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura
HASIL PPDB SMKN 2 SAROLANGUN JL. SAROLANGUN – JAMBI DESA TALANG SERDANG KEC. MANDIANGIN
  1. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
  2. Teknik Komputer dan Jaringan
  3. Multimedia
  4. Agribisnis Tanaman Perkebunan
HASIL PPDB SMKN 4 SAROLANGUN JL. A. MANAF NOMOR 67 SAROLANGUN
  1. Rekayasa Perangkat Lunak
  2. Teknik Komputer dan Jaringan
  3. Multimedia
  4. Broadcasting
  5. Perhotelan
  6. Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
  7. Akuntansi
  8. Bisnis Daring dan Pemasaran
HASIL PPDB SMKN 6 SAROLANGUN MERBABU
  1. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
  2. Multimedia
  3. Akuntansi dan Keuangan Lembaga
HASIL PPDB SMKN 8 SAROLANGUN JL. KALIMANTAN
  1. Teknik Audio-Video
  2. Tata Busana
  3. Agribisnis Tanaman Perkebunan
  4. Akuntansi
HASIL PPDB SMKN 9 SAROLANGUN JALAN DIPONEGORO
  1. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
  2. Teknik Pengendalian Produksi
  3. Teknik Komputer dan Jaringan
  4. Agribisnis Ternak Unggas
HASIL PPDB SMKN 11 SAROLANGUN LINTAS SAROLANGUN – MA. TEMBESI
  1. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
  2. Multimedia
  3. Tata Busana
  4. Agribisnis Tanaman Perkebunan
HASIL PPDB SMKN 13 SAROLANGUN JALAN MERANTI PECAH
  1. Asisten keperawatan
  2. Teknologi Labaraturium Medik
  3. Farmasi klinis dan Komunitas

Alur Pelaksanaan PPDB SMA SMK Kota Sungai Penuh di Prov. Jambi Periode 2022/2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun 2021 2022

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Sarolangun 2022 2023.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

  1. akta kelahiran; atau
  2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

  1. ijazah; atau
  2. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022 2023.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

  1. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
  2. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Sarolangun 2022 2023.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2022.

Pasal 12

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

  1. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  1. SMK;
  2. satuan pendidikan kerja sama;
  3. sekolah Indonesia di luar negeri;
  4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. sekolah berasrama;
  7. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  8. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun 2022 2023.

Pasal 32

(1). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

  1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
  2. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
  3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

(3). Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

(4). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(5). Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Sarolangun 2022 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.

Cara Daftar Snack Video Dengan Mudah Untuk Dapat Uang hanya dengan menonton Video dan Undang Teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!