Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar SPMB SMP Negeri Kota Magelang 2025 2026.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran SPMB SMPN Kota Magelang 2025, Syarat Daftar SPMB SMP Negeri Kota Magelang 2025 2026. Kapan Jadwal Pendaftaran SPMB SMPN Kota Magelang tahun 2025, bagaimana cara daftar SPMB 2025 SMP di Kota Magelang, apa saja syarat SPMB SMP Kota Magelang 2025.
Dinas Pendidikan Kota Magelang menyelenggarakan pembukaan SPMB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2025/2026.
Informasi Jadwal Pendaftaran SPMB SMP MTS 2025 Kota Magelang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Magelang 2025, petunjuk Pendaftaran SPMB Online SMP Kota Magelang 2025, cara Pendaftaran SPMB 2025 Siswa Baru Online Kota Magelang, alur Pendaftaran SPMB Siswa Baru SMP SMP Kota Magelang 2025.
SPMB Kota Magelang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Magelang .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Online SMP Kota Magelang.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPMB tahun 2025.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Magelang tahun 2025 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemkot Kota Magelang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SPMB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar SPMB SMP Negeri Kota Magelang 2025, SPMB Kota Magelang .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Magelang yaitu https://spmb.magelangkota.go.id/
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta SPMB Kota Magelang periode 2025/2026 secara online real time process untuk pelaksanaan SPMB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar SPMB SMP Negeri Kota Magelang 2025 2026.
Jadwal pelaksanaan SPMB di Kota Magelang periode 2025.
Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi SPMB tahun 2025.
Syarat Pendaftaran SPMB SMP MTS Kab Kediri 2025 2026.

Sekolah Menengah Pertama
1) Pendaftaran dilakukan oleh calon Murid/orang tua/wali calon Murid dengan cara :
a) Menggunakan Aplikasi SPMB;
– Calon Murid mengisi formulir pendaftaran secara online di aplikasi SPMB;
– Berkas pendaftaran diunggah calon peserta didik secara langsung melalui aplikasi SPMB.
2) Seleksi calon Murid kelas VII SMP dilakukan dengan 4 (empat) jalur yaitu :
a) Jalur Domisili ( 40 % )
b) Jalur Afirmasi ( 20% )
c) Jalur Mutasi ( 5% )
d) Jalur Prestasi ( 35% )
3) SMP Negeri/Swasta melaksanakan seleksi dengan sistem on-line.
a) Calon Murid melakukan pendaftaran di SMP pilihan pertama secara langsung dengan ketentuan sebagai berhak memilih 3 (tiga) pilihan SMP
b) Calon Murid yang mencabut berkas otomatis dianggap mengundurkan diri;
c) Data calon Murid diproses secara komputerisasi dan Murid bisa melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon Murid.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar SPMB SMP Negeri Kota Magelang 2025 2026.
Tata Cara Pelaksanaan :
1) Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
a) Domisili calon Murid didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
b) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain:
1. penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid);
2. pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
3. KK hilang atau rusak.
c) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
1. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
d) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Pindahan satu keluarga dan perubahan jumlah anggota keluarga kandung dengan dilampiran KK yang lama. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
e) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
2) Jalur afirmasi
a) Bukti keikutsertaan calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain :
1. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
3. bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
b) Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
c) Bagi calon Murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
1. surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
2. kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
3) Jalur Mutasi
a) Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan.
b) Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
c) Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
d) Untuk anak guru yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.
4) Jalur prestasi
a) Jalur yang diperuntukkan calon Murid yang nilai akhirnya diambilkan dari gabungan nilai tes terstandar, nilai prestasi kejuaraan bidang akademik/non akademik dan nilai rata-rata raport 5 (lima) semester terakhir ( Semester 1, 2 kelas 4, semester 1, 2 kelas 5, semester 1 kelas 6 ) yang diambil dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, IPS.
b) Tes terstandar diselenggaran di Sekolah yang dipilih pada pilihan pertama.
c) Bukti atas prestasi kejuaraan akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
1. sains;
2. teknologi;
3. riset; dan/atau
4. inovasi.
d) Bukti atas kejuaaraan prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
1. seni budaya; dan/atau
2. olahraga,
tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
e) Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d memiliki kriteria sebagai berikut :
1. minimal pada tingkat kecamatan ; dan
2. dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (nondiskriminasi).
f) Telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1. Pemerintah Pusat;
2. Pemerintah Daerah;
3. Instansi Pemerintah;
4. Organisasi profesi yang sesuai bidang lomba terkait.
g) Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
h) Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
i) peringkat pendaftar didasarkan nilai akhir yang dihitung atau diperoleh dari perhitungan Nilai Tes Akademik sebesar 50 %, Nilai rata-rata raport 5 semester akhir dikali 20 % ditambah Nilai prestasi sesuai tabel dikali 30%.
Keterangan:
NA = Nilai Tes Akademik
NP = Nilai Prestasi sesuai tabel
NR = NIlai Rata-rata rapor 5 semester akhir (mata pelajaran
PPKn, Matematika, IPAS, dan Bahasa Indonesia)
Calon Murid yang memiliki prestasi kejuaraan bidang akademik dan non pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota baik kelompok maupun perorangan/institusional sebagai juara dan mendaftar lewat jalur prestasi diberikan nilai sebagai berikut:
Keterangan :
1) Kejuaraan Internasional adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang sejak tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, Nasional hingga Internasional, contoh Olimpiade Sains.
2) Kejuaraan yang tidak berjenjang dan peyelenggaraannya bukan dari instansi yang membidanginya, nilainya sama dengan Juara tingkat Kecamatan.
3) Nilai kejuaraan dihitung kumulatif kejuaraan yang diperoleh dari prestasi tertinggi cabang yang berbeda, berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun pelajaran terakhir (Mei 2023 s/d Mei 2025)
4) Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang kompeten, misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba terkait.
5) Kejuaraan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kab/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
6) Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam palsu supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (Piagam tingkat Nasional dan Provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan /Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah u.p Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kemenag, Piagam tingkat Kabupaten/Kota oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/ Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten/Kota setempat dan Kemenag), khusus untuk sertifikat/piagam OSN, O2SN dan FLS2N legalisir cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, lembar sertifikat/piagam prestasi dilampirkan dalam berkas pendaftaran serta di scan oleh panitia SPMB satuan pendidikan untuk kemudian diunggah ke web SPMB Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Magelang.
7) Juara dengan tanda * (bintang) dapat diterima langsung.
Pendaftaran untuk lulusan dalam Kota Magelang :
Prosedur pendaftaran Jalur Reguler CPDB jenjang SMP sebagai berikut:
- CPDB secara langsung atau melalui sekolah asal mendaftaran diri di situs SPMB-Online Kota Magelang URL http://Magelang.siap-SPMB.com/;
- Mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
- Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online;
- Lakukan verfikasi pendaftaran online pada salah satu sekolah yang dituju;
- Terima bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat seleksi SPMB Online Kota Magelang;
- Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi SPMB secara online di http://Magelang.siap-SPMB.com/ pada menu hasil seleksi, SMS, Mobile Apps; dan
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada tahap akhir wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, jika sampai batas akhir tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar SPMB SMP Negeri Kota Magelang 2025 2026.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB SMP Negeri Kota Magelang 2025.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPMB tahun 2025.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran SPMB SMP 2025.

