Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Pasuruan 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Pasuruan tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kab Pasuruan, apa saja syarat PPDB SMP Kab Pasuruan 2023.

Dinas Pendidikan Kab Pasuruan menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kab Pasuruan, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Pasuruan 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Pasuruan 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Pasuruan, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Pasuruan 2023. Hosting terbaik Pilihan anda.

PPDB Kab Pasuruan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Pasuruan .

Baca Juga :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Pasuruan tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kab Pasuruan memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023, PPDB Kab Pasuruan .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Pasuruan.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Pasuruan periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023 2024.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab Pasuruan periode 2023.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Kab Pasuruan diperkirakan pada bulan mei s/d Juli 2023.

Waktu Pelaksanaan PPDB

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab Pasuruan periode 2023.

KEGIATAN Tanggal WAKTU
Pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua Mei 2023 07:00 – 12:00 WIB (Di sekolah pilihan)
Pengumuman Mei 2023 24 jam (Online)
Pendaftaran Zonasi Juni 2023 24 jam
Pengumuman Juni 2023 24 jam
PPDB SMP 1 BANGIL https://ppdb.smpn1bangil.sch.id/

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023 2024.

1. PPDB online SMP Negeri 1 Beji : http://ppdb.smpn1beji.sch.id dan http://www.smpn1beji.sch.id.

2. PPDB SMPN 2 GEMPOL : http://ppdb4.smpn2gempol.com dan https://www.smpn2gempol.sch.id.

3. PPDB SMPN 2 Pandaan : https://www.smpn2pandaan.sch.id.

4. PPDB SMPN 1 BANGIL : https://smpn1bangil.sch.id.

5. PPDB SMPN 2 BANGIL : https://smpn2bangil.sch.id/

6. PPDB SMPN 2 BEJI : https://smpn2beji.sch.id.

7. PPDB SMPN 1 REMBANG : https://www.smpn1rembang.sch.id.

8. PPDB SMPN 2 Kraton : https://smpn2kraton.sch.id dan http://psb.alyasini.net/.

9. PPDB SMPN 1 TUTUR : https://www.smpn1tutur.sch.id.

10. PPDB SMPN 1 PRIGEN : https://spentugen.sch.id.

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SD NEGERI DAN SMP NEGERI KABUPATEN PASURUAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2021 2022.

Persyaratan calon peserta didik baru di SMP, sebagai berikut :

    • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yaitu 2023 (dua ribu dua puluh), yang dibuktikan dengan akte kelahiran; dan
    • Memiliki Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
    • Melampirkan fotocopy piagam BTQ /piagam yang sejenis bagi non muslim
See also  Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Purbalingga JATENG 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2021 2022

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Pelaksanaan

  • Para pendaftar wajib mengikiuti protokoler kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 yaitu memakai masker, jaga jarak dan jauhi kerumunan.
  • Pendaftaran dilakukan melalui daring dan luring
  • Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan
  • Tahap 1 diperuntukkan pendaftar baik dalam zonasi maupun diluar zonasi.
  • Jika pendaftar tidak diterima dalam tahap 1 masih akan diikutsertakan dalam seleksi tahap 2 jika pendaftar berkedudukan dalam zonasi.
  • Pendaftaran dilakukan dengan daring atau luring sesuai kesiapan sekolah penyelenggara.
  • Pelaksanaan pendaftaran mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 yaitu jaga jarak dan jauhi kerumunan.
  • Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah, wajib melaksanakan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • Callon peserta didik baru yang tidak melaksanakan daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri, dan akan digantikan oleh calon peserta didik lain di urutan berikutnya pada jalur pendaftaran yang sama.
  • Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dan sudah melaksanakan daftar ulang wajib mengikuti kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).

Jalur PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023 2024.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Prosedur, Persyaratan dan system seleksi Calon Peserta Didik Baru SD

  1. Prosedur; Melakukan pendaftaran dengan menisci formulir dan menyerahkan/meng-upload persyaratan berkas sebagai berikut :
    1. Kartu keluarga.
    2. Akte Kelahiran
    3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua orang tua.
  2. Sistem seleksi:
    1. Usia, Sekolah wajib menerima calon peserta didik usia 7 tahun sampai dengan 12 tahun;
    2. Jika masih ada pagu / kuota dapat menerima calon peserta didik baru usia dibawah 7 (tujuh) tahun sepanjang memenuhi syarat yang disudah ditentukan.
    3. Jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan SD yang dituju;
    4. Jika usia calon peserta didik baru itu sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya lebih dekat.
    5. Jalur, Persyaratan dan Sistem Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMP
  3. JALUR AFIRMASI
    • Jallur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan
    • Persyaratan
      • Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH);
      • Kartu Keluarga Kabupaten Pasuruan; 3). Ijazah SD/sederajat atau dokomen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajar
      • Ijazah SD/sederajat atau dokomen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
    • Sistem seleksi: Jika pendaftar melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur afirmasi dilakukan berdasar hasil kunjungan/observasi panitia terhadap kondisi ekonomi orang tua dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
    • Kuota Jalur 15% dari daya tampung sekolah
See also  Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kota Padang SUMBAR 2022

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023 2024.

  1. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
    • Jalur perpindahan orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki orang tua mutasi tugas ke Kabupaten Pasuruan.
    • Persyaratan;
      • Surat penugasan orang tua di Kabupaten Pasuruan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
      • Kartu Keluarga;.
      • Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat.
    • Sistem seleksi; Jika pendaftar melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur perpindahan orang tua/wali dilakukan berdasar jarak domisili ke sekolah.
    • Kuota jalur perpindahan orang tua/wali 5% dari daya tampung sekolah.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023 2024.

  1. Jalur Prestasi
    • Jalur prestasi di peruntukan bagi calon peserta didik barubaik dalam zonasi maupun di luar zonasi meliputi: 1) prestasi hasil perlombaan, dan 2) prestasi rata-rata rapor kelas IV, V dan VI semester ganjil
    • Persyaratan;
  1. Sertifikat/piagam dari lomba berjenjang akamdemik dan atau non akademik yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Lembaga lain yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan/kemenag);
  2. Surat keterangan prestasi akademik (rapor) dari Kepala Sekolah SD/sederajat rata–rata rapor kelas 4, kelas 5, dan semester gasal kelas 6 adalah 85,00 ke atas dan untuk nilai KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal Baik dan Lulusan dari Sekolah Kabupaten Pasuruan;
  3. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah meneyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat.
  4. Sitem seleksi;
  5. seleksi jalur prestasi perlombaan dilakukan berdasar skor total prestasi yang dimiliki calon peserta didik, dengan ketentuan skor:
    • Juara 1, 2, 3 tingkat nasional dengan skor masing-masing 12,11, dan 10
    • Juara 1, 2, 3 tingkat propinsi dengan skor masing-masing 9, 8, dan 7
    • Juarra 1, 2, 3 tingkat kabupaten dengan skor masing-masing 6, 5, dan 4
    • Juara 1, 2, 3 tingkat kecamatan dengan skor masing-masing 3, 2, dan 1
  6. Seleksi jalur prestasi rata-rata milai rapor diurutkan dari niali tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu, jika terjadi nilai yang sama di ambang batas maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang berdomisili lebih dekat;
  7. Kuota jalur prestasi 30% dari daya tampung sekolah terbagi atas 10% dari daya tampung sekolah untuk prestasi hasil perlombaan dan 20% dari daya tampung sekolah untuk prestasi rata-rata rapor SD.
See also  Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov KALBAR 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023 2024.

  1. JALUR ZONASI
    1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi SMP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
    2. Persyaratan:
      1. Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
      2. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga  yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
      3. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah meneyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat.
    3. Sistem seleksi
      1. Jika pendaftar melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur zonasi dilakukan berdasar jarak domisili calon peserta didik terhadap sekolah.
      2. Sistem perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal/rumah calon siswa sesuai Kartu Keluarga menggunakan google map;
      3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dahulu.
    4. Kuota Jalur Zonasi 50% dari daya tampung sekolah ditambah sisa kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.
ZONA WILAYAH KELURAHAN / DESA
SMP NEGERI 1 BANGIL POGAR
KAUMAN
KIDULDALEM
KOLURSARI
BENDOMUNGAL
PAGAK
GAJAHBENDO

Keaslian dokumen persyaratan

Verifikasi dokumen pendaftaran terhadap dokumen asli dilakukan setelah berakhirnya masa darurat penyebaran virus desease covid-19, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hokum yang berlaku dan dicabut haknya sebegai peserta didik baru.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pasuruan 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!