Jadwal SPMB SMP Negeri Kota Surabaya Tahun 2025

Jadwal dan Syarat SPMB SMP Negeri Kota Surabaya Tahun 2025

SPMB untuk jenjang SMP Negeri di Kota Surabaya tahun 2025 diselenggarakan melalui sistem daring yang dikenal dengan nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran, seleksi, dan penerimaan siswa baru secara transparan dan akuntabel.

Website resmi SPMB SMPN Kota Surabaya tahun 2025 : https://smp.spmbsurabaya.net/

1. Jadwal SPMB SMP Negeri Surabaya Tahun 2025

Berdasarkan informasi yang tersedia di situs resmi SPMB Surabaya, berikut adalah jadwal penting dalam pelaksanaan SPMB SMP Negeri Kota Surabaya tahun 2025:

  • Pendaftaran Online: Pendaftaran dimulai pada tanggal 1 Juni 2025 dan berakhir pada tanggal 5 Juni 2025.

  • Verifikasi dan Validasi Data: Setelah pendaftaran, calon peserta didik wajib melakukan verifikasi dan validasi data pada tanggal 6 Juni 2025.

  • Pengumuman Hasil Seleksi: Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2025.

  • Pendaftaran Ulang: Bagi yang diterima, pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2025.

Jadwal Pelaksanaan SPMB SMP Negeri

Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
Pendaftaran

Mulai

: 23 Jun 2025 pukul 00:00

Selesai

: 25 Jun 2025 pukul 23:59

Pengumuman

: 26 Jun 2025 pukul 01:00

Daftar Ulang

Mulai

: 26 Jun 2025 pukul 01:00

Selesai

: 27 Jun 2025 pukul 23:59

Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
Penempatan

Mulai

: 23 Jun 2025 pukul 00:00

Selesai

: 25 Jun 2025 pukul 23:59

Pengumuman

: 26 Jun 2025 pukul 01:00

Daftar Ulang

Mulai

: 26 Jun 2025 pukul 01:00

Selesai

: 27 Jun 2025 pukul 23:59

Jalur Mutasi
Pendaftaran

Mulai

: 23 Jun 2025 pukul 00:00

Selesai

: 25 Jun 2025 pukul 23:59

Verifikasi

Mulai

: 23 Jun 2025 pukul 00:00

Selesai

: 25 Jun 2025 pukul 23:59

Pengumuman

: 26 Jun 2025 pukul 01:00

Daftar Ulang

Mulai

: 26 Jun 2025 pukul 01:00

Selesai

: 26 Jun 2025 pukul 23:59

Jalur Prestasi Lomba
Verifikasi

Mulai

: 21 Apr 2025 pukul 00:00

Selesai

: 15 Jun 2025 pukul 23:59

Pendaftaran

Mulai

: 27 Jun 2025 pukul 00:00

Selesai

: 29 Jun 2025 pukul 23:59

Pengumuman

: 30 Jun 2025 pukul 01:00

Daftar Ulang

Mulai

: 30 Jun 2025 pukul 01:00

Selesai

: 30 Jun 2025 pukul 23:59

Jalur Penghafal Kitab Suci
Verifikasi

Mulai

: 21 Apr 2025 pukul 00:00

Selesai

: 15 Jun 2025 pukul 23:59

Pendaftaran

Mulai

: 27 Jun 2025 pukul 00:00

Selesai

: 29 Jun 2025 pukul 23:59

Pengumuman

: 30 Jun 2025 pukul 01:00

Daftar Ulang

Mulai

: 30 Jun 2025 pukul 01:00

Selesai

: 30 Jun 2025 pukul 23:59

Jalur Domisili
Pendaftaran

Mulai

: 04 Jul 2025 pukul 00:00

Selesai

: 05 Jul 2025 pukul 23:59

Pengumuman

: 06 Jul 2025 pukul 00:00

Daftar Ulang

Mulai

: 06 Jul 2025 pukul 01:00

Selesai

: 06 Jul 2025 pukul 23:59

Pemenuhan Kuota

Mulai

: 07 Jul 2025 pukul 01:00

Selesai

: 07 Jul 2025 pukul 23:59

Daftar Ulang Pemenuhan Kuota

Mulai : 07 Jul 2025 pukul 01:00

Selesai : 07 Jul 2025 pukul 23:59

2. Syarat Pendaftaran SPMB SMP Negeri Surabaya Tahun 2025

Untuk mengikuti SPMB SMP Negeri Kota Surabaya tahun 2025, calon peserta didik harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

  1. Persyaratan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
  6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
    2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  7. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    1. akta kelahiran, atau
    2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.
  8. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB
  9. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  10. Ketentuan SKDK:
    1. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
    2. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      1. bencana alam; dan/atau
      2. bencana sosial.
    3. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
      1. Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      2. dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      3. dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
    4. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  11. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
See also  Panduan Lengkap: Cara Melihat Hasil Seleksi SPMB SMA Jateng 2025

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru

  1. Persyaratan khusus bagi Calon Murid Baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  2. Nama orang tua/wali Calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali Calon Murid Baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali Calon Murid Baru:
    1. meninggal dunia;
    2. bercerai; atau
    3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  4. Orang tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

3. Jalur Penerimaan

Terdapat beberapa jalur yang dapat dipilih oleh calon peserta didik, yaitu:

  • Jalur Domisili : Berdasarkan kedekatan domisili dengan sekolah tujuan.

  • Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

  • Jalur Afirmasi: Bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas ke Kota Surabaya.

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  1. Pendaftaran Calon Murid Baru dilakukan oleh Calon Murid Baru, Orang Tua atau Wali Calon Murid Baru.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan SPMB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
  3. Pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    1. pengumuman pendaftaran penerimaan Calon Murid Baru dilakukan secara terbuka;
    2. pendaftaran;
    3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
    4. pengumuman penetapan murid baru;
    5. daftar ulang; dan
    6. pemenuhan kuota.
  4. Dalam tahapan pelaksanaan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
    1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid; dan
    2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB.
  5. Tahapan pendaftaran Calon Murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua/wali.
See also  Pengumuman Hasil Seleksi SPMB SMP Kota Magelang 2025 Daftar Nama Lulus dan Link Resmi

4. Proses Pendaftaran Online

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi SPMB Surabaya. Calon peserta didik harus membuat akun dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Scan Kartu Keluarga (KK).

  • Scan Ijazah SD atau Surat Keterangan Lulus.

  • Scan rapor semester 1 sampai dengan semester 5.

  • Scan sertifikat prestasi (jika ada).

Setelah semua data diunggah, calon peserta didik dapat memilih jalur penerimaan yang sesuai dan memilih sekolah tujuan.

5. Seleksi dan Pengumuman

Seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, seperti nilai rapor, prestasi, dan kedekatan domisili. Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi SPMB Surabaya pada tanggal yang telah ditentukan.

6. Pendaftaran Ulang

Bagi calon peserta didik yang diterima, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang pada tanggal yang telah ditentukan. Proses pendaftaran ulang meliputi:

  • Verifikasi dokumen asli.

  • Pembayaran biaya pendidikan (jika ada).

  • Pengisian formulir pendaftaran ulang.

7. Kontak dan Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta didik dan orang tua dapat mengunjungi situs resmi SPMB Surabaya di atau menghubungi Dinas Pendidikan Kota Surabaya di alamat berikut:

Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 354-356, Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!