Pendaftaran Seleksi Beasiswa KJMU Tahap 2 2020.
Tipssehatcantik.com – Pendaftaran Beasiswa KJMU tahap 2 tahun 2020, Kapan jadwal pendaftaran Beasiswa KJMU Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2020?
Apa saja syarat pendaftaran Beasiswa KJMU, kapan jadwal pendaftaran Beasiswa KJMU 2020, tanggal berapa dimulai pendaftaran Beasiswa KJMU tahun 2020.
Banyak yang bertanya bagaimana cara daftar Beasiswa KJMU, Beasiswa KJMU dapat berapa? Ada lagi kapan Beasiswa KJMU cair, Beasiswa KJMU 2020.
Segera persiapkan diri anda untuk daftar Beasiswa KJMU 2020, jangan lupa untuk memahami tahapan seleksi Beasiswa KJMU agar tidak salah saat mendaftar.
Baca juga :
Pengumuman hasil seleksi Beasiswa KJMU 2020.
Download Contoh CV Beasiswa Word PDf.
Pendaftaran Seleksi Beasiswa Kaltara Cerdas 2020.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya
Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.
Beberapa pertanyaan seputar Beasiswa KJMU tahun 2020.
pendaftaran kjmu 2020 tahap 2
daftar kjmu 2020 tahap 2
formulir kjmu 2020
kjmu tahap 2 2020
universitas negeri yang menerima kjmu 2020
kjmu pts
Berikut ini admin infromasikan kembali informasi seputar Pendaftaran Seleksi Beasiswa KJMU 2020 yang bersumber dari website link resminya https://kjp.jakarta.go.id/.
Harap di catat, apa keuntungan jika terdaftar pada program Beasiswa KJMU.
Nantinya bagi anda yang lulus seleksi Beasiswa KJMU ini akan menerima bantuan pendidikan berupa Biaya pendidikan sebesar Rp 9 juta tiap semester.
Dengan rincian :
Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS), Biaya buku, Perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya, Makanan bergizi dan Transportasi
Pendaftaran Seleksi Beasiswa KJMU 2020.
Tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU )
- Tentang KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
- Sasaran:
- Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN; dan
- Mahasiswa PTN yang tidak mampu secara ekonomi
Syarat Beasiswa KJMU 2020 :
- Persyaratan KJMU
Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.
- Pendataan KJMU
- Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
- Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
- Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000; (Form 2) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP; dan
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
- Besaran KJMU
- Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa
- Daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta
Pendaftaran Seleksi Beasiswa KJMU 2020.
universitas swasta yang menerima kjmu 2020
universitas yang menerima kjmu 2020
No | Nama Universitas | No | Nama Universitas | |
1 | IAIN BENGKULU | 52 | UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN | |
2 | IAIN BUKITTINGGI | 53 | UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM | |
3 | IAIN IMAM BONJOL PADANG | 54 | UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG | |
4 | IAIN METRO | 55 | UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN | |
5 | IAIN RADEN INTAN LAMPUNG | 56 | UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL | |
6 | IAIN SALATIGA | 57 | UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI | |
7 | IAIN SULTAN AMAI GORONTALO | 58 | UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA | |
8 | IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN | 59 | UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH | |
9 | IAIN SURAKARTA | 60 | UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG | |
10 | IAIN SYEKH NURJATI CIREBON | 61 | UNIVERSITAS JAMBI | |
11 | IAIN TULUNGAGUNG | 62 | UNIVERSITAS JEMBER | |
12 | INSTITUT PERTANIAN BOGOR | 63 | UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN | |
13 | INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG | 64 | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
14 | INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA | 65 | UNIVERSITAS LAMPUNG | |
15 | INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA | 66 | UNIVERSITAS MALIKUSSALEH | |
16 | INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG | 67 | UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH) | |
17 | INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN | 68 | UNIVERSITAS MATARAM | |
18 | INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER | 69 | UNIVERSITAS MULAWARMAN | |
19 | INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA | 70 | UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | |
20 | POLITEKNIK INDRAMAYU | 71 | UNIVERSITAS NEGERI MALANG | |
21 | POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG | 72 | UNIVERSITAS NEGERI MANADO | |
22 | POLITEKNIK NEGERI BALI | 73 | UNIVERSITAS NEGERI MEDAN | |
23 | POLITEKNIK NEGERI BANDUNG | 74 | UNIVERSITAS NEGERI PADANG | |
24 | POLITEKNIK NEGERI CILACAP | 75 | UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG | |
25 | POLITEKNIK NEGERI JAKARTA | 76 | UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA | |
26 | POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG | 77 | UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA | |
27 | POLITEKNIK NEGERI MALANG | 78 | UNIVERSITAS NUSACENDANA | |
28 | POLITEKNIK NEGERI MEDAN | 79 | UNIVERSITAS PADJADJARAN | |
29 | POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA | 80 | UNIVERSITAS PALANGKARAYA | |
30 | POLITEKNIK NEGERI PADANG | 81 | UNIVERSITAS PATTIMURA | |
31 | POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH | 82 | UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA | |
32 | STAIN BATUSANGKAR | 83 | UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA | |
33 | STAIN DATOKARAMA PALU | 84 | UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA | |
34 | STAIN JEMBER | 85 | UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA | |
35 | STAIN KEDIRI | 86 | UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA | |
36 | STAIN KUDUS | 87 | UNIVERSITAS RIAU | |
37 | STAIN PEKALONGAN | 88 | UNIVERSITAS SAM RATULANGI | |
38 | STAIN PONOROGO | 89 | UNIVERSITAS SAMUDRA | |
39 | STAIN PURWOKERTO | 90 | UNIVERSITAS SEBELAS MARET | |
40 | STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG | 91 | UNIVERSITAS SILIWANGI | |
41 | UNIVERSITAS AIRLANGGA | 92 | UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG | |
42 | UNIVERSITAS ANDALAS | 93 | UNIVERSITAS SRIWIJAYA | |
43 | UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG | 94 | UNIVERSITAS SULAWESI BARAT | |
44 | UNIVERSITAS BENGKULU | 95 | UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA | |
45 | UNIVERSITAS BRAWIJAYA | 96 | UNIVERSITAS SUMATERA UTARA | |
46 | UNIVERSITAS CENDERAWASIH | 97 | UNIVERSITAS SYIAH KUALA | |
47 | UNIVERSITAS DIPONEGORO | 98 | UNIVERSITAS TANJUNGPURA | |
48 | UNIVERSITAS GADJAH MADA | 99 | UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG | |
49 | UNIVERSITAS HALUOLEO | 100 | UNIVERSITAS TRUNOJOYO | |
50 | UNIVERSITAS HASANUDIN | 101 | UNIVERSITAS UDAYANA | |
51 | UNIVERSITAS INDONESIA |
- Daftar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Yang memiliki Akreditasi A baik Lembaga Maupun Program Studi Dapat Diunduh Pada Link Berikut https://bit.ly/Daftar_PTS_Prodi_A
Pendaftaran Seleksi Beasiswa KJMU 2020.
formulir kjmu 2020
Formulir KJMU SURAT KUASA PENDEBETAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SURAT KUASA PENDEBETAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap :
No. KTP :
No. Hand Phone :
Adalah benar sebagai pemilik rekening tabungan dari:
Nama Bank :
Nama Cabang :
Nomor Rekening :
Dengan ini memberikan kuasa kepada PT Bank DKI untuk mendebet rekening
Tabungan Bank DKI sebagai pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
pada:
Nama PT :
NIM/NRM :
Jurusan :
Nama PT :
Alamat PT :
Nominal Pendebetan : Rp /Semester
—————————————-KHUSUS—————————————-
Surat kuasa ini berlaku sejak ditandatangani dan sampai ada pembatalan dari
pemberi kuasa.
Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pemberian kuasa pendebetan
rekening ini menjadi tanggung jawab pemberi kuasa sepenuhnya dan dengan ini
pemberi kuasa membebaskan Bank dari segala macam tuntutan/gugatan dalam
bentuk apapun dari pihak manapun termasuk pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Pemilik Rekening Tabungan
(Meterai 6000)
________________________________
Tanda tangan dan nama lengkap
Jakarta,
Penerima Kuasa
________________________________
Tanda tangan dan nama lengkap
Formulir KJMU SURAT PERMOHONAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
SURAT PERMOHONAN BANTUAN
BIAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Jakarta,
Kepada
Yth. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
u.p. Kepala Satuan Pendidikan
di
Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan*
Alamat :
RT/RW :
Kelurahan :
Kecamatan :
: Kota Kode Pos
Dengan ini saya mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu
Pendidikan bagi Peserta Didik Tingkat Pendidikan Menengah dari Keluarga Tidak
Mampu melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, dengan data sebagai berikut:
Nama PT :
Jurusan di PT :
Alamat PT :
Selain data di atas, saya juga melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan bermeterai Rp 6.000;
b. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu
Pendidikan;
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
e. Fotokopi bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PT.
Selanjutnya saya menyatakan tidak keberatan data-data di atas diumumkan
pada papan pengumuman yang mudah terlihat dan dibaca sebagai calon
penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari
Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Demikian permohonan dan pernyataan saya, atas perhatian dan bantuan
Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Pemohon,
(Nama Lengkap)
Keterangan:
*coret yang tidak perlu
Pendaftaran Seleksi Beasiswa KJMU 2020.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
MAHASISWA PENERIMA BANTUAN BIAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam rangka penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Tahun
, saya yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
Nama :
NIM/NRM :
Jurusan :
Nama PT :
Alamat PT :
Alamat Rumah :
Secara aktif/tidak aktif* terdaftar sebagai Mahasiswa semester dengan
Indeks Prestasi sejumlah dan IPK/IPS** sejumlah .
(bila ada) Prestasi Bidang Akademik dan/atau Non-Akademik sebagai:
1.
2.
bersama laporan ini saya lampirkan:
1. Fotokopi Kartu Hasil Studi semester (semester terakhir)
2. Fotokopi Kartu Rencana Studi semester (semester selanjutnya)
3. Fotokopi sertifikat prestasi yang diraih
Mengetahui,
Pembimbing Akademik
(nama lengkap)
NIP
,
Penerima Bantuan
(nama lengkap)
Keterangan:
*coret salah satu
**untuk Mahasiswa semester ≥ II
Formulir KJMU berkas_kjp Surat Pernyataan Tanggung Jawab Sebagai Keluarga tidak mampu
KOP PT
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Jabatan :
Nama PT :
Alamat PT :
Bank PT :
Dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas Mahasiswa
penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa dari
Keluarga Tidak Mampu dengan jumlah penerima KJMU sebanyak mahasiswa,
adapun jumlah besaran UKT bagi Mahasiswa (Terlampir)
Apabila dikemudian hari atau sewaktu-waktu ditemukan data yang saya
sampaikan ternyata tidak benar dan tidak sesuai, maka saya bertanggungjawab
secara administrasi, dan seketika itu memberitahukan ketidakbenaran dan
ketidaksesuaian tersebut.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dalam keadaan sehat, sadar dan tanpa
paksaan dari pihak manapun.
,
Rektor
(Nama Lengkap)
Formulir KJMU berkas_kjp_Kelengkapan Data Penerima Beasiswa
Formulir KJMU 2020_SURAT PERNYATAAN KETAATAN PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.
SURAT PERNYATAAN KETAATAN PENGGUNAAN BANTUAN
BIAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam rangka penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Tahun
, maka yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
Nama Mahasiswa :
NIM/NRM :
Jurusan :
Nama PT :
Alamat PT :
Nama Orang Tua/wali :
Alamat Rumah :
1. Bersedia membelanjakan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
untuk pemenuhan biaya personal dalam rangka menuntut ilmu di PT;
2. Menggunakan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan secara jujur,
transparan dan bertanggung jawab;
3. Tidak menerima Bantuan Biaya Personal Pemerintah lainnya, baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam surat
pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa penarikan
dan penghentian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Mengetahui,
Orang Tua/Wali
________________________________
Tanda tangan dan nama lengkap
Jakarta,
Penerima Bantuan
________________________________
Tanda tangan dan nama lengkap
Formulir KJMU 2020_berkas_kjp_KOP SATUAN PENDIDIKAN
KOP SATUAN PENDIDIKAN
Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat Instansi :
Menyatakan dengan sesungguhnya telah melakukan verifikasi data Peserta Didik
Tingkat Pendidikan Menengah calon penerma Bantuan Biaya Peningkatan Mutu
Pendidikan dengan rincian terlampir.
Apabila dikemudian hari atau sewaktu-waktu ditemukan/terbukti bahwa data
yang saya sampaikan ternyata tidak benar dan tidak sesuai, maka saya
bertanggungjawab secara administrasi, dan seketika itu memberitahukan
ketidakbenaran dan ketidaksesuaian tersebut kepada Mahasiswa penerima
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan serta melaporkan dan
mengusulkan untuk dilakukan penarikan dan penghentian pemberian bantuan
Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dalam keadaan sehat, sadar dan tanpa
paksaan dari pihak manapun.
Jakarta,………………………
Yang Membuat Pernyataan
Kepala (SatuanPendidikan)
(Nama Lengkap)
NIP……………………………..
Pendaftaran Seleksi Beasiswa KJMU 2020.
PERTANYAAN UMUM KJMU (FAQ)
Pendaf
1 P : Apakah ada larangan untuk penerima KJMU?
J : Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilarang : a. berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; b. cuti akademik; c. melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan; d. melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN; e. pindah dari program pendidikan yang telah dipilih; f. melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN; g. diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan; dan h. menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
2 P : Apa kewajiban dan larangan penerima KJMU?
J : Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan berkewajiban : a. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah; c. mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah diplih; d. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini; e. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya f. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan : 1) fotokopi ijazah yang dilegalisir; 2) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan 3) hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.
3 P : Apa yang terjadi dengan Dana yang tidak digunakan?
J : Dana yang tidak digunakan oleh peserta KJP tidak akan hangus. Dana akan tetap ada di dalam tabungan peserta didik.
4 P : Bagaimana cara membelanjakan dana KJP?
J : Dana KJU hanya dapat digunakan untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJU dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.
5 P : Apa yang akan dilakukan dengan KJMU, apabila penerima KJMU meninggal dunia?
J : Apabila Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan meninggal dunia, maka Bank DKI menutup rekening dan menyerahkan sisa saldo kepada Ahli Waris Peserta Didikpenerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank DKI.
6 P : Bagaimana Penyaluran Dana KJMU ini?
J : 1. Penyaluran bantuan untuk Mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dengan ketentuan : a. penyaluran ke rekening PTN sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan b. penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung 2. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu: c. Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester; dan d. Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.
7 P : Bagaimana prosedur pegajuan untuk pemilik KJP sebelumnya?
J : Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, untuk melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut: a. Fotokopi KJP; dan b. Fotokopi Buku Tabungan KJP
8 P : Bagaimana Pengajuan KJMU?
J : (1) Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di Kecamatan. (2) Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; b. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000; c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; d. Fotokopi KTP; e. Fotokopi Kartu Keluarga; f. Surat Keterangan Tidak Mampu; dan g. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN. (3) Khusus tahun 2016, Peserta didik melapor kepada satuan pendidikan dimana mereka berasal dan mendaftar melalui satuan pendidikan tersebut
9 P : Apa syarat penerima KJMU?
J : Syarat Penerima KJMU sebagai berikut : 1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta; 2. Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun; 3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat 4. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan 5. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA
10 P : Siapa sasaran penerima KJMU?
J : Sasaran Penerima KJMU adalah Peserta Didik dan Alumni yan tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN. Calon/Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dari Keluarga Tidak Mampu merupakan yang tercatat dalam data PPLS dan/atau dibuktikan dengan pendataan dari sekolah asal kelulusan atau Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan dimana peserta didik berdomisili. Tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan adalah yang orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung pribadi lainnya seperti kos-kosan untuk mahasiswa yang berada di luar DKI Jakarta.
11 P : Apa Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJMU:
J : • meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN bagi Peserta Didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik; • memberi Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada calon/Mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai tepat waktu;dan • meningkatkan mutu pendidikan Masyarakat; dan • Menumbuhkan motivasi bagi Peserta Didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif/kompetensi
12 P : Bagaimana ketentuan penggunaan KJMU?
J : Selama menggunakan KJMU, Peserta Didik penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan harus : a. menyimpan dan merawat KJMU dengan baik serta tidak memindahtangankan dan/atau meminjamkan KJMU kepada orang lain; b. merahasiakan Personal Identification Number (PIN); c. membelanjakan dana bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan untuk keperluan rutin dan berkala yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan; d. memberitahukan dan melaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi kehilangan; dan e. menaati ketentuan perbankan.
13 P : Apa fungsi dari KJMU?
J : a. bukti penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; dan b. Kartu untuk pengambilan dana bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan secara elektronik atau non tunai, dan/atau tunai
14 P : Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul?
J : Kartu Jakarta Pintar (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Hubungi Kami :
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Jl. Jatinegara Timur IV No.55, Rawabunga, Jatinegara (Samping SMA Negeri 54 Jakarta)
Jakarta Timur
Telp : (021) 8571012
Fax : (021) 8516505
Whatsapp Pengaduan : 081284834229
Email: [email protected]
Pendaftaran Seleksi Beasiswa KJMU 2020.
Demikianlah informasi ini, Berikan komentar untuk informasi yang belum kami sampaikan atau terlewatkan, kontribusi anda dalam berkomentar akan sangat bermanfaat kami dan pengunjung blog ini.
Jangan lupa Tinggalkan Jejak anda.
Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Baca juga :
Soal Psikotes Yang Sering Keluar dilengkapi Jawabannya.
Download Kumpulan Contoh dan Latihan Soal CPNS.
65 Contoh Soal Prediksi Seleksi SKD Tes TKD CPNS 2018 Lengkap Kunci Jawabannya.